Tentang Gedung UTCC
Gedung UTCC merupakan salah satu gedung serba guna di area Pamulang Tangerang yang mampu menampung kapasitas hingga 1200 orang. Venue ini memiliki konsep Indoor yang beralamatkan lengkap di Jl. Pd. Cabe Raya, Pd. Cabe Ilir, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Adapun fasilitas yang disediakan di Gedung UTCC adalah sebagai berikut :1. Ruang pertemuan untuk 8 jam
2. 3 Ruang Rias
3. AC : Central
4. Listrik : 10.000 watt
5. Sound System Standar + 4 Mic Wireless
6. Bebas Parkir
7. 500 Kursi FuturaKetentuan lainnya jika ingin sewa di Gedung UTCC adalah :Charge Vendor 15%.
1. Diwajibkan mengurus surat izin keramaian dari KEPOLISIAN dan menyampaikan kepada pihak BPPU-UT.
2. Penyewa diwajibkan membayar uang muka sebesar 30% dari total harga sewa fasilitas yang akan digunakan.
3. Melunasi biaya sewa, maksimal seminggu sebelum tanggal penggunaan fasilitas BPPU-UT.
4. Kompensasi jasa katering dinilai dengan harga satuan Rp. 20.000,- (snack), Rp. 40.000,- (makan boks) dan Rp. 100.000,- (prasmanan).
5. Bila penyewa menggunakan vendor yang bekerjasama dengan BPPU-UT harga sudah termasuk charge, namun apabila membawa vendor dari luar BPPU-UT dikenakan charge sebesar 15%.
6. Bila terjadi kerusakaan alat pendukung pada kegiatan tersebut penyewa harus mengganti alat tersebut.
7. Lay out diberikan paling lambat 2 (dua) hari sebelum kegiatan dan lay out yang sudah disepakati tidak dapat dirubah.
8. Penyewa dilarang memaku dinding fasilitas yang ada, merokok didalam ruangan dan merusak fasilitas BPPU-UT. Segala kerusakan selama kegiatan berlangsung akan dikenakan denda kepada pihak Penyewa sesuai dengan ketentuan dari BPPU-UT.
9. Gladi bersih dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan berlangsung selama 4 jam dan tanpa menggunakan AC (Gladi bersih disesuaikan dengan jadwal yang terdapat di BPPU-UT).
10. Penyewa wajib menjaga ketertiban dan kebersihan di lingkungan Universitas Terbuka termasuk penggunaan fasilitas BPPU-UT.
2. 3 Ruang Rias
3. AC : Central
4. Listrik : 10.000 watt
5. Sound System Standar + 4 Mic Wireless
6. Bebas Parkir
7. 500 Kursi FuturaKetentuan lainnya jika ingin sewa di Gedung UTCC adalah :Charge Vendor 15%.
1. Diwajibkan mengurus surat izin keramaian dari KEPOLISIAN dan menyampaikan kepada pihak BPPU-UT.
2. Penyewa diwajibkan membayar uang muka sebesar 30% dari total harga sewa fasilitas yang akan digunakan.
3. Melunasi biaya sewa, maksimal seminggu sebelum tanggal penggunaan fasilitas BPPU-UT.
4. Kompensasi jasa katering dinilai dengan harga satuan Rp. 20.000,- (snack), Rp. 40.000,- (makan boks) dan Rp. 100.000,- (prasmanan).
5. Bila penyewa menggunakan vendor yang bekerjasama dengan BPPU-UT harga sudah termasuk charge, namun apabila membawa vendor dari luar BPPU-UT dikenakan charge sebesar 15%.
6. Bila terjadi kerusakaan alat pendukung pada kegiatan tersebut penyewa harus mengganti alat tersebut.
7. Lay out diberikan paling lambat 2 (dua) hari sebelum kegiatan dan lay out yang sudah disepakati tidak dapat dirubah.
8. Penyewa dilarang memaku dinding fasilitas yang ada, merokok didalam ruangan dan merusak fasilitas BPPU-UT. Segala kerusakan selama kegiatan berlangsung akan dikenakan denda kepada pihak Penyewa sesuai dengan ketentuan dari BPPU-UT.
9. Gladi bersih dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan berlangsung selama 4 jam dan tanpa menggunakan AC (Gladi bersih disesuaikan dengan jadwal yang terdapat di BPPU-UT).
10. Penyewa wajib menjaga ketertiban dan kebersihan di lingkungan Universitas Terbuka termasuk penggunaan fasilitas BPPU-UT.




